Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Hukum Merayakan Tahun Baru الحُكْمُ عَلَى الاِحْتِفَالِ بِرَأْسِ السَّنَةِ المِيلَادِيَّةِ Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, الاحتفال برأس السنة) bukanlah hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru awalnya ditetapkan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar pada tahun 46 SM. Kemudian, penetapan ini diresmikan ulang oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582 dan diadopsi oleh negara-negara Kristen Eropa Barat sebelum mereka menerima kalender Gregorian pada tahun 1752. Fakta Hukum (مَنَاطُ الحُكْمِ) Berdasarkan fakta bahwa perayaan tahun baru Masehi merupakan bagian dari tradisi keagamaan atau budaya non-Islam, maka hukum haram bagi seorang Muslim untuk ikut serta dalam perayaan tersebut. Dalil Umum Larangan Menyerupai Kaum Kafir (التَّشَبُّهُ بِالْكُفَّارِ) 1. Al-Qur'an: وَلَنْ تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ... “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepada...