Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Hukum Merayakan Tahun Baru
الحُكْمُ عَلَى الاِحْتِفَالِ بِرَأْسِ السَّنَةِ المِيلَادِيَّةِ
Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, الاحتفال برأس السنة) bukanlah hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru awalnya ditetapkan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar pada tahun 46 SM. Kemudian, penetapan ini diresmikan ulang oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582 dan diadopsi oleh negara-negara Kristen Eropa Barat sebelum mereka menerima kalender Gregorian pada tahun 1752.
Fakta Hukum (مَنَاطُ الحُكْمِ)
Berdasarkan fakta bahwa perayaan tahun baru Masehi merupakan bagian dari tradisi keagamaan atau budaya non-Islam, maka hukum haram bagi seorang Muslim untuk ikut serta dalam perayaan tersebut.
Dalil Umum Larangan Menyerupai Kaum Kafir (التَّشَبُّهُ بِالْكُفَّارِ)
1. Al-Qur'an: وَلَنْ تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ...
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka…” (QS Al-Baqarah: 120).
Ayat ini menunjukkan larangan bagi kaum Muslimin menyerupai atau mengikuti tradisi kaum kafir.
2. Hadis Nabi Muhammad ﷺ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
(HR Abu Dawud, no. 403).
Dalil Khusus Larangan Merayakan Hari Raya Non-Muslim
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
"Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik dari hari-hari tersebut (yakni Idul Adha dan Idul Fitri).”
(HR Abu Dawud, no. 1134).
Hadis ini menegaskan bahwa kaum Muslimin hanya memiliki dua hari raya yang disyariatkan, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Merayakan hari raya selain itu, khususnya yang berasal dari tradisi non-Muslim, dilarang dalam Islam.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, hukum haram bagi seorang Muslim untuk merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk:
Meniup terompet.
Menyalakan kembang api.
Memberikan ucapan selamat tahun baru.
Mengikuti hiburan dan perayaan lainnya.
Semua bentuk tersebut masuk dalam kategori tasyabbuh bi al-kuffar (menyerupai kaum kafir), yang dilarang dalam Islam.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Komentar
Posting Komentar