Tidak jatuh talak
Tidak jatuh talak yang di ucapkan oleh 4 orang ;
1. Orang yang gila dengan sebab alamiah, semisal gila dalam keadaan normal, bukan karena pengaruh sesuatu seperti mengonsumsi obat.
2. Anak-Anak, Karena ia belum mencapai batasan mukallaf maka hukum syara' belum sepenuhnya berlaku ketetapan atas nya.
3. Orang yang tidur, tidak jatuhnya talak bagi orang yang sedang tidur di sebabkan karena ketidaksadaran dalam mengucapkan, meski adanya si mukhatab yang mendengarkan.
4. Orang yang di intimidasi, semisal contoh seperti ia yang sedang tertindas dalam penyiksaan, sehingga ia harus mengucapkan kalimat talak (sama seperti kasus menduakan Allah dalam tauhid).
Sumber : جمع جوامع المصنفات
Kenapa anak² termasuk dalam 4 kategori tersebut ustadz?
BalasHapusKarena ada juga anak anak yang di nikahkan sebelum masa baligh, namun uu negara untuk sekarang tidak memperbolehkan melakukan perkawinan usia dini. Namun secara agama masih terdapat keabsahan dalam perihal ini.
BalasHapusولم يشترط جمهور الفقهاء لانعقاد الزواج: البلوغ والعقل، وقالوا بصحة زواج الصغير والمجنون. الصغر: أما الصغر فقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة، بل ادعى ابن المنذر الإجماع على جواز تزويج الصغيرة من كفء
Syeikh wahbah az zuhaili (Al fiqhul islami wa adillatuhu)
Masya Allah khairr
BalasHapusMasya Allah terimakasih ilmunya ustadz
BalasHapusMasya Allah semangat ustadz
BalasHapus