Postingan

Mengapa Riba Dilarang ?

Mengapa Riba Dilarang ?  Oleh : Tgk Khusairi Abdurrahman  Selasa, 22 april 2025.  I. Pendahuluan Dalam kehidupan modern yang serba cepat dan kompetitif ini, sistem keuangan menjadi tulang punggung peradaban. Hampir semua aktivitas ekonomi bergantung pada sistem tersebut, mulai dari transaksi sehari-hari hingga investasi besar-besaran. Di tengah dominasi sistem kapitalisme global, praktik riba telah menjadi sesuatu yang dianggap biasa, bahkan tak jarang dijustifikasi demi alasan efisiensi dan pertumbuhan. Namun, Islam sejak lebih dari 14 abad yang lalu telah dengan tegas mengharamkan riba. Bukan hanya sebagai larangan normatif, tetapi juga sebagai peringatan akan kerusakan yang bisa ditimbulkannya baik secara individual, sosial, maupun spiritual. Tulisan ini mencoba menelusuri alasan-alasan mendalam mengapa riba dilarang dalam Islam, tidak hanya dari sisi teologis, tetapi juga dari perspektif ekonomi dan kemanusiaan yang lebih luas. II. Pengertian Riba dan Jenisnya. Menuru...

Biografi Singkat Tgk. H. Mahyuddin Ali: Ulama, Pendidik, dan Pejuang

 Biografi Singkat Tgk. H. Mahyuddin Ali: Ulama, Pendidik, dan Pejuang Nama : Tgk Haji Mahyuddin Bin Tgk H M Ali Lahir : Keutapang, 1935. Pasangan : Cut Maryammah Anak : Tgk Dhiauddin, Tgk Husnon, Nur Hadist, Cut Khairiyati Tgk. Haji Mahyuddin Ali lahir pada tahun 1935 di Keutapang, Aceh. Sejak kecil, beliau telah menunjukkan kecerdasan luar biasa, terutama dalam ilmu Nahwu dan Sharaf. Pada tahun 1949, beliau menyelesaikan Sekolah Rakyat (SR) di Keude Amplah. Di usia yang masih belia, beliau telah menguasai ilmu gramatika Arab tingkat ibtidaiyyah, yang kemudian menjadi fondasi kuat dalam perjalanan intelektualnya. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, pada tahun 1950, beliau melanjutkan studinya ke Dayah Pante Breuh, di bawah bimbingan dari Ayah Abu Keumala. Selama tiga tahun menimba ilmu di sana, beliau semakin mendalami berbagai disiplin ilmu keislaman. Pada tahun 1953, beliau kembali ke kampung halaman untuk membantu orang tua, sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan ke Dayah D...

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

 Hukum Merayakan Tahun Baru الحُكْمُ عَلَى الاِحْتِفَالِ بِرَأْسِ السَّنَةِ المِيلَادِيَّةِ Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, الاحتفال برأس السنة) bukanlah hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru awalnya ditetapkan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar pada tahun 46 SM. Kemudian, penetapan ini diresmikan ulang oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582 dan diadopsi oleh negara-negara Kristen Eropa Barat sebelum mereka menerima kalender Gregorian pada tahun 1752. Fakta Hukum (مَنَاطُ الحُكْمِ) Berdasarkan fakta bahwa perayaan tahun baru Masehi merupakan bagian dari tradisi keagamaan atau budaya non-Islam, maka hukum haram bagi seorang Muslim untuk ikut serta dalam perayaan tersebut. Dalil Umum Larangan Menyerupai Kaum Kafir (التَّشَبُّهُ بِالْكُفَّارِ) 1. Al-Qur'an: وَلَنْ تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ... “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepada...

Fasal tentang Rahasia Puasa Dan Syarat Bathin

Kitab Siyarussalikin, karya Syeikh Abdussamad Al Falimbani Hal 134-136 فصل في أسرار الصوم وشروطه الباطنة Ketahuilah, wahai orang-orang yang menempuh jalan akhirat, bahwa puasa terbagi menjadi tiga derajat yang berbeda, sesuai dengan tingkat pemahaman dan kesungguhan orang yang melaksanakannya. Setiap derajat ini memiliki esensi dan makna yang berbeda, serta mempengaruhi kualitas puasa itu sendiri. 1. Derajat Orang Awam Derajat pertama adalah puasa yang dijalankan oleh orang awam, yaitu mereka yang hanya mengetahui puasa dalam batasan yang paling sederhana. Mereka memahami puasa sebagai sekadar menahan diri dari makan, minum, jima’ (hubungan suami istri), dan segala hal yang membatalkan puasa secara fisik. Puasa mereka adalah bentuk pengabdian yang sangat dasar, namun tetap bernilai di sisi Allah, karena mereka menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun, di tingkat ini, puasa hanya berfokus pada aspek fisik dan tidak melibatkan kesempurnaan rohani. 2. Deraja...

Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Mustahik

  Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Mustahik   Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang keempat, dan memiliki akar yang kuat dalam ajaran agama Islam sebagai sarana untuk membersihkan harta serta membantu mereka yang membutuhkan. Kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti membersihkan atau menyucikan. Dalam konteks harta, zakat dapat dipahami sebagai cara untuk membersihkan kekayaan seseorang dan menyucikannya dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta benda. Zakat memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Banyak ayat dalam Al-Qur'an yang mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan harta zakat. Salah satunya adalah firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103 berbunyi:   خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ   Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan...

Masa Keemasan Islam Vs Masa kelam Eropa

 Golden Age (Islam's) VS Dark Age (Europe) Pada abad ke 10 Masehi, dua belahan dunia terjadi perbedaan yang sangat besar. Pada masa itu eropa sedang dalam masa kelam, primitif, tidak tahu apa apa, dan tak mengenal ilmu pengetahuan.  Masa Kelam Eropa, atau yang sering disebut sebagai "Abad Kegelapan" (Dark Ages), merujuk pada periode sejarah Eropa dari sekitar abad ke-5 hingga abad ke-10, setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat. Masa ini ditandai oleh stagnasi intelektual, kemunduran ekonomi, dan ketidakstabilan politik di banyak bagian Eropa. Pada masa ini, banyak pengetahuan dari zaman Yunani dan Romawi Kuno yang hilang atau tidak terpelihara dengan baik, dan ada banyak konflik internal serta serangan dari bangsa luar seperti Viking. Sebaliknya, pada periode yang sama, Dunia Islam mengalami masa kejayaan intelektual dan kebudayaan yang dikenal sebagai Zaman Keemasan Islam. Mulai dari abad ke-8 hingga ke-14, peradaban Islam berkembang pesat dalam bidang ilmu pengetahuan...

Etika dan Adab Muzakki Taktala Hendak Membayar Zakat

 Seseorang yang hendak ingin membayar zakat atau ingin menunaikan kewajiban, maka kewajiban tersebut selayaknya di laksanakan tidak hanya sebatas dhahiriyyah (الظاهر) saja, yaitu hanya melengkapi syarat, dan rukun. Tetapi zakat yang ia lakukan perlu memiliki bathiniyyah ( الباطن) sebagaimana yang di ungkapkan oleh Imam al ghazali di dalam magnum opusnya احياء علوم الدين "bahwa setiap yang dhahir pasti adanya bathin" (Setiap Perbuatan Pasti Ada Ruh) maksudnya sebuah perbuatan yang kita lakukan agar dapat menghasilkan sebuah hal yang dapat menetramkan hati atau menbersihkan jiwa, dan impact dari perbuatan yang kita lakukan untuk dapat mencapai falah (kemenangan) maka di perlukan salah satunya yaitu etika atau sifat terpuji di dalam الباطن.       Maka dalam pembahasan zakat, sebuah zakat yang kita berikan, agar zakat tersebut dapat memberi dampak bukan hanya dari segi sebuah harta yang telah di keluarkan dalam bentuk kewajiban tetapi juga dapat berdampak dari segi ...